FAQ PELAYANAN

Jam berapa pelayanan di UPTD Puskesmas Tawangrejo ?

Rawat Jalan
Senin – Kamis : 07.00 – 11.00 WIB
Jumat : 07.00 – 10.00 WIB
Hari Sabtu, Minggu & Libur Nasional Tutup

Layanan Gawat Darurat (LGD)
Senin – Jumat : 07.00 – 22.00 WIB
Hari Sabtu, Minggu & Libur Nasional Tutup

Layanan Sore (Pemeriksaan Umum & KIA)
Senin – Jumat : 16.00 – 20.00 WIB
Hari Sabtu, Minggu & Libur Nasional Tutup

Pelayanan Bersalin Buka 24 Jam

Bagaimana cara mendapatkan rujukan ?

Rujukan Baru:
1. Pasien datang ke Puskesmas Tawangrejo tanpa diwakilkan
2. Pasien mendaftar ke Loket pendaftaran dengan Membawa KTP/BPJS/KTA/KK
3. Pasien menuju ruang pemeriksaan sesuai keluhan
4. Pasien mendapatkan rujukan sesuai indikasi dan hasil pemeriksaan dokter

Rujukan Lama/Perpanjang:
1. Pasien datang sendiri ke Puskesmas Tawangrejo atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kontrol/surat rekomendasi dari rumah sakit
2. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan membawa KTP/BPJS/KTA/KK
3. Pasien menuju ruang pemeriksaan
4. Pasien mendapat rujukan

Apa saja persyaratan untuk berobat ke UPTD Puskesmas Tawangrejo ?

Persyaratan berobat di UPTD Puskesmas Tawangrejo adalah membawa BPJS / KTP / KTA / KK

Apa saja persyaratan untuk pembuatan Surat Sehat ?

Membuat Surat Sehat di UPTD Puskesmas Tawangrejo cukup dengan membawa BPJS / KTP / KTA / KK. Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran di Loket terlebih dahulu.

Bisakah berobat ke UPTD Puskesmas Tawangrejo menggunakan BPJS Kesehatan FKTP lain ?

Bisa. Pasien dapat berobat ke UPTD Puskesmas Tawangrejo menggunakan BPJS Kesehatan FKTP bukan Puskesmas Tawangrejo sebanyak 3x dalam 1 bulan.

Apakah masih bisa melayani Vaksin Covid-19 ??

Bisa. UPTD Puskesmas Tawangrejo melayani Vaksinasi Covid-19 Dosis 1,2,3,4
JADWAL VAKSINASI COVID-19
Hari : Selasa
Waktu : 08.00 – 10.00 WIB
Tempat: di depan Layanan Gawat Darurat (LGD)
Syarat :
1. Membawa fotokopi KTP/KK/Bukti vaksinasi terakhir
2. Jarak Booster minimal 6 bulan dari vaksinasi terakhir
3. Kondisi dalam keadaan Sehat
“Jenis Vaksin Menyesuaikan Logistik yang Tersedia”

Apakah bisa melayani scaling Gigi?

Poli Gigi UPTD Puskesmas Tawangrejo bisa melayani scaling gigi. Pelayanan scaling gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan namun dengan ketentuan ada penyakit gusi yang menyertai, contoh: gusi bengkak, gusi kemerahan. Hal tersebut sudah berdasarkan aturan dari BPJS Kesehatan. Jika hanya membersihkan karang gigi tanpa penyakit gusi yang menyertai tetap berbayar.
Biaya scaling gigi sesuai Peraturan Walikota 1 Rahang Atas atau Bawah adalah Rp 90.000,-